PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 109
BAB 17 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan pengurusan Perumda Air Minum pada kebijakan yang bersifat strategis.
BAB 17 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan pengurusan Perumda Air Minum pada kebijakan yang bersifat strategis.