PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 86
BAB 10 — PENGGUNAAN LABA
Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku
menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup
dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat
dalam pembukuan Perumda Air Minum dan dianggap tidak
mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut
belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penggunaan Laba
Untuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
