PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 40
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
wajib
menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat
sebagai anggota Direksi.
(2) Selain menandatangani kontrak kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Calon anggota Direksi terpilih
menandatangani
surat
pernyataan
yang
berisi
kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik,
bersedia
diberhentikan
sewaktu-waktu,
atau
mengajukan proses hukum sehubungan dengan
pemberhentian tersebut.
