Pasal 39
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi merupakan
Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki
keahlian,
integritas,
kepemimpinan,
pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi
yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan
perusahaan;
21
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha
perusahaan;
f.
berijazah paling rendah Strata Satu (S-1);
g. memiliki Sertifikasi Manajemen Air Minum;
h. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang
manajerial perusahaan berbadan hukum;
i.
berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan
paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat
mendaftar pertama kali;
j.
tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan
Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan
badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
k. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana
yang
merugikan
keuangan
negara
atau
keuangan daerah;
l.
tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
m. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon
kepala daerah atau calon wakil kepala daerah,
dan/atau calon anggota legislatif.
