PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 41
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui
seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
rendah melalui tahapan seleksi administrasi, UKK
yang dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk
Bupati, dan wawancara akhir oleh Bupati.
(3) Bupati melaksanakan seleksi tahapan wawancara
akhir terhadap calon anggota direksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi
anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
