Pasal 44
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
(1) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling
lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian
khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat
diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
(2) Keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling
rendah memenuhi kriteria:
a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis
serta rencana kerja dan anggaran Perumda Air
Minum;
24
b. opini audit laporan keuangan perusahaan minimal
Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut diakhir periode kepemimpinan;
c. seluruh hasil pengawasan telah ditindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d. terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar
100% (seratus persen) selama 2 (dua) periode
kepemimpinan.
(3) Dalam hal Anggota Direksi yang berasal unsur
Perumda Air Minum telah berakhir masa jabatannya
sebelum memasuki usia pensiun, yang bersangkutan
dikembalikan kedudukannya sebagai pegawai dengan
pangkat dan golongan tertinggi pada Perumda Air
Minum.
Paragraf 2
Tugas dan Kewenangan
