Pasal 45
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
(1) Direksi mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi,
dan pengawasan seluruh kegiatan operasional
Perumda Air Minum;
b. membina pegawai;
c. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda Air
Minum;
d. menyelenggarakan
administrasi
umum
dan
keuangan;
e. menyusun Rencana Bisnis yang hendak dicapai
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun/Rencana
Jangka Panjang (corporate plan) Perumda Air
Minum untuk disahkan Bupati selaku KPM melalui
Dewan Pengawas;
f.
menyusun Rencana kerja dan Anggaran yang
merupakan penjabaran tahunan dari rencana
bisnis Perumda Air Minum untuk disahkan Bupati
selaku KPM melalui Dewan Pengawas; dan
25
g. membuat dan menyampaikan laporan seluruh
kegiatan Perumda Air Minum.
(2) Direksi
dalam
menjalankan
tugas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
a. mengangkat
dan
memberhentikan
pegawai
Perumda
Air
Minum
berdasarkan
Peraturan
Kepegawaian Perumda Air Minum;
b. menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
dengan persetujuan Dewan Pengawas;
c. mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan di
bawah Direksi;
d. mengusulkan besaran tarif air kepada Bupati
dengan pertimbangan Dewan Pengawas;
e. mewakili Perumda Air Minum di dalam dan di luar
pengadilan;
f.
menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan
hukum mewakili Perumda Air Minum;
g. menandatangani
Laporan
Bulanan,
Laporan
Triwulan, dan Laporan Tahunan Perumda Air
Minum;
h. menjual, menjaminkan, atau melepaskan aset milik
Perumda Air Minum berdasarkan persetujuan
Bupati selaku KPM atas pertimbangan Dewan
Pengawas; dan
i.
melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam
perjanjian, dan melakukan kerja sama dengan
pihak lain dengan persetujuan Bupati selaku KPM
atas
pertimbangan
Dewan
Pengawas
dengan
menjaminkan aset Perumda Air Minum sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
