Pasal 46
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perumda Air
Minum apabila:
a. terjadi perkara di pengadilan antara Perumda Air
Minum dengan anggota Direksi yang bersangkutan;
dan/atau
26
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
kepentingan
yang
bertentangan
dengan
kepentingan Perumda Air Minum.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yang berhak mewakili Perumda Air
Minum yaitu:
a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai
benturan kepentingan dengan Perumda Air Minum;
b. Dewan Pengawas dalam hal seluruh anggota
Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan
Perumda Air Minum; atau
c. pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal
seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas
mempunyai
benturan
kepentingan
dengan
Perumda Air Minum.
Paragraf 3
Berakhirnya Masa Jabatan
