Pasal 43
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
(1) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 tidak berlaku bagi pengangkatan
kembali
anggota
Direksi
yang
dinilai
mampu
melaksanakan tugas dengan baik selama masa
jabatannya.
(2) Penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit rendah memenuhi kriteria:
a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis
serta Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Air
Minum;
23
b. meningkatnya opini audit atas laporan keuangan
perusahaan atau mampu mempertahankan opini
audit Wajar Tanpa Pengecualian Perumda Air
Minum;
c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d. terpenuhinya target dalam kontrak kinerja.
(3) Dalam
melakukan
penilaian
kemampuan
tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan
dokumen paling rendah terdiri atas:
a. rencana bisnis;
b. rencana kerja dan anggaran Perumda;
c. laporan keuangan;
d. laporan hasil pengawasan; dan
e. kontrak kinerja.
(4) Dalam hal anggota Dewan Direksi diangkat kembali,
anggota
Direksi
wajib
menandatangani
Kontrak
Kinerja.
(5) Penandatanganan
Kontrak
Kinerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
dilakukan
sebelum
pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi.
