Pasal 71
BAB 9 — PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN
(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Bisnis yang hendak
dicapai dalam jangka waktu 5 ( lima) tahun.
(2) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling rendah memuat:
a. evaluasi hasil Rencana Bisnis sebelumnya;
b. kondisi Perumda Air Minum saat ini;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana
Bisnis; dan
d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan,
dan program kerja.
35
(3) Direksi menyampaikan rancangan Rencana Bisnis
kepada
Dewan
Pengawas
untuk
ditandatangani
bersama.
(4) Rencana Bisnis yang telah ditandatangani bersama
Direksi dan Dewan Pengawas disampaikan kepada
KPM untuk mendapatkan pengesahan.
(5) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.
(6) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
(7) Penyusunan rencana bisnis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) disusun
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2
Rencana Kerja dan Anggaran
