Pasal 72
BAB 9 — PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN
(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran
yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana
Bisnis.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling rendah memuat rencana rinci
program kerja dan anggaran tahunan.
(3) Direksi menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran
kepada Dewan Pengawas paling lambat pada akhir
bulan November untuk ditandatangani bersama.
(4) Rencana
Kerja
dan
Anggaran
yang
telah
ditandatangani
antara
Direksi
dengan
Dewan
Pengawas
disampaikan
kepada
KPM
untuk
mendapatkan pengesahan.
(5) Dalam hal terjadi perubahan Rencana Kerja dan/atau
Rencana Anggaran dalam tahun buku yang sedang
berjalan, Direksi harus menyampaikan perubahan
Rencana Kerja dan/atau Rencana Anggaran kepada
KPM untuk mendapatkan pengesahan.
(6) Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
36
