PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 14
BAB 7 — ORGAN DAN PEGAWAI
(1) Pengurusan Perumda Air Minum dilakukan oleh Organ Perumda Air Minum. (2) Organ Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. KPM; b. Dewan Pengawas: dan c. Direksi. (3) Setiap orang dalam kepengurusan Perumda Air Minum dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan. Bagian Kedua KPM
