PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 11
BAB 6 — PERMODALAN
(1) Modal Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan tidak terbagi atas saham-saham. (2) Semua alat likuid disimpan dalam bank pemerintah yang ditetapkan oleh Bupati.
