PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 40
BAB 5 — ### WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota
dalam Penyelenggaraan SPAM meliputi:
- menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi
Kabupaten/Kota Penyelenggaraan SPAM;
- menyusun dan menetapkan Rencana Induk SPAM
Kabupaten/Kota;
melaksanakan Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya;
membentuk BUMD dan/atau UPTD;
melakukan pencatatan laporan yang disampaikan oleh
Kelompok Masyarakat;
- memberikan izin kepada Badan Usaha untuk melakukan
Penyelenggaraan SPAM;
- melakukan pembinaan dan pengawasan kepada
pemerintah desa dan Kelompok Masyarakat di wilayahnya
dalam Penyelenggaraan SPAM;
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
- melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya;
- menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi
Penyelenggaraan SPAM kepada pemerintah provinsi;
- menjamin ketersediaan Air Baku untuk Penyelenggaraan
SPAM di wilayahnya; dan
- melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah lain.
Bagian Kelima
Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Desa
