PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 39
BAB 5 — ### WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam
Penyelenggaraan SPAM meliputi:
- menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi
Provinsi Penyelenggaraan SPAM;
- menyusun dan menetapkan Rencana Induk SPAM Lintas
Kabupaten/Kota;
www.peraturan.go.id
2015, No. 345 -20-
- melaksanakan Penyelenggaraan SPAM yang bersifat
khusus, kepentingan strategis provinsi, dan lintas
kabupaten/kota;
membentuk BUMD dan/atau UPTD provinsi;
memberikan izin kepada Badan Usaha untuk melakukan
Penyelenggaraan SPAM;
- melakukan pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan
SPAM pada kabupaten/kota di wilayahnya;
- menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi
Penyelenggaraan SPAM kepada Pemerintah Pusat;
- melakukan pembinaan dan pengawasan kepada
pemerintah kabupaten/kota;
- menjamin ketersediaan Air Baku untuk Penyelenggaraan
SPAM lintas kabupaten/kota; dan
- melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah lain.
Bagian Keempat
Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten/Kota
