PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 41
BAB 5 — ### WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah desa meliputi:
- melakukan dukungan terhadap pembinaan dan
pengawasan Penyelenggaraan SPAM di tingkat Kelompok
Masyarakat;
- memfasilitasi pelaporan Kelompok Masyarakat kepada
pemerintah kabupaten/kota; dan
- menyampaikan laporan Penyelenggaraan SPAM di
wilayahnya kepada pemerintah kabupaten/kota.
Bagian Kesatu
Umum
