PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
(1) SPAM diselenggarakan untuk memberikan pelayanan Air
Minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak rakyat
atas Air Minum.
(2) SPAM diselenggarakan dengan tujuan untuk:
- tersedianya pelayanan air minum untuk memenuhi
hak rakyat atas Air Minum;
- terwujudnya pengelolaan dan pelayanan Air Minum
yang berkualitas dengan harga yang terjangkau;
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
- tercapainya kepentingan yang seimbang antara
pelanggan dan BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok
Masyarakat, dan Badan Usaha; dan
- tercapainya penyelenggaraan Air Minum yang efektif
dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan Air
Minum.
Bagian Kesatu
Umum
