BADAN PENINGKATAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan
Air Minum yang selanjutnya disingkat BPPSPAM adalah
Badan yang dibentuk untuk meningkatkan
penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BPPSPAM.
Pasal 3
BPPSPAM merupakan lembaga non struktural yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
2016, No.232
Pasal 4
BPPSPAM berkedudukan di Ibukota Negara Republik
Indonesia.
Pasal 5
BPPSPAM mempunyai tugas membantu Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan
penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang
dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan
usaha milik daerah penyelenggara sistem penyediaan air
minum.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, BPPSPAM menyelenggarakan fungsi:
- penilaian kinerja penyelenggaraan sistem penyediaan air
minum oleh badan usaha milik negara dan/atau badan
usaha milik daerah dalam rangka pemenuhan
persyaratan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas
pelayanan sistem penyediaan air minum;
- fasilitasi peningkatan kinerja penyelenggaraan sistem
penyediaan air minum oleh badan usaha milik negara
dan/atau badan usaha milik daerah dalam rangka
pemenuhan persyaratan kualitas, kuantitas dan
kontinuitas pelayanan sistem penyediaan air minum;
- pemberian rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan
penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang
diselenggarakan oleh badan usaha milik negara dan/atau
badan usaha milik daerah; dan
- pemberian rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dalam rangka menjaga kepentingan
yang seimbang antara penyelenggara dengan pelanggan.
www.peraturan.go.id
2016, No.232 -4-
Pasal 7
(1) Susunan organisasi BPPSPAM terdiri atas:
Ketua; dan
Anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merangkap sebagai anggota.
(3) Anggota BPPSPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur:
pemerintah sebanyak 2 (dua) orang;
penyelenggara sistem penyediaan air minum yang
berasal dari badan usaha milik negara atau badan
usaha milik daerah sebanyak 1 (satu) orang;
- masyarakat profesi yang mewakili asosiasi profesi
yang berkaitan dengan bidang penyelenggaraan
sistem penyediaan air minum sebanyak 1 (satu)
orang; dan
- pelanggan yang terdaftar sebagai penerima layanan
air minum dari penyelenggara sistem penyediaan air
minum yang berasal dari badan usaha milik negara
atau badan usaha milik daerah sebanyak 1 (satu)
orang.
(4) Anggota dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a berasal dari pegawai negeri sipil.
(5) Anggota dari unsur penyelenggara sistem penyediaan air
minum, unsur masyarakat profesi, dan unsur pelanggan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c,
dan huruf d tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
Pasal 8
Ketua BPPSPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a berasal dari unsur Pemerintah Pusat yang
menangani penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
www.peraturan.go.id
2016, No.232
Pasal 9
(1) Dalam hal anggota BPPSPAM berasal dari pegawai negeri
sipil maka pegawai negeri sipil tersebut diberhentikan
dari jabatan organiknya selama menjadi anggota
BPPSPAM tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai
negeri sipil.
(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih
tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang telah mencapai batas usia pensiun, dapat tetap
menduduki jabatan sampai dengan masa periode jabatan
berakhir.
Pasal 10
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota BPPSPAM, calon
anggota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
warga negara Indonesia;
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
sehat jasmani dan rohani;
bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia;
mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
mempunyai kualifikasi kemampuan, pengetahuan,
dan pengalaman di bidang air minum dan/atau
sanitasi yang menguasai keahlian di bidang teknik,
ekonomi, keuangan, hukum, kelembagaan,
dan/atau kepengusahaan;
belum berusia 60 (enam puluh) tahun;
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana kejahatan;
- tidak merangkap jabatan sebagai direksi/komisaris;
dan
- tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik.
(2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), calon anggota juga harus melalui uji
kelayakan dan kepatutan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2016, No.232 -6-
Pasal 11
Anggota BPPSPAM berhenti dan/atau diberhentikan karena:
meninggal dunia;
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat lagi;
tidak cakap jasmani atau rohani;
tidak menjalankan tugas sebagai anggota BPPSPAM
selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa alasan yang
sah;
- melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan
BPPSPAM;
- melakukan tindakan atau sikap bertentangan dengan
kepentingan negara;
- dipidana karena melakukan kejahatan dengan ancaman
hukuman di atas 5 (lima) tahun; dan/atau
- melanggar sumpah/janji sebagai anggota BPPSPAM.
Pasal 12
(1) Masa jabatan Anggota BPPSPAM 4 (empat) tahun dan
dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk
satu kali masa jabatan setelah melalui uji kelayakan dan
kepatutan oleh Menteri.
(2) Dalam hal terdapat anggota BPPSPAM yang diangkat
untuk menggantikan anggota BPPSPAM yang
diberhentikan, masa jabatan anggota BPPSPAM
pengganti berlaku sampai dengan sisa masa jabatan
anggota BPPSPAM yang digantikan.
Pasal 13
Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan/atau anggota
BPPSPAM ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi, BPPSPAM dibantu oleh Sekretariat BPPSPAM
yang berada di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.
www.peraturan.go.id
2016, No.232
(2) Sekretariat BPPSPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Ketua BPPSPAM dan secara administratif
bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Sekretariat BPPSPAM dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Pasal 15
Sekretariat BPPSPAM mempunyai tugas memberikan
dukungan administratif dan teknis operasional kepada
BPPSPAM.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Sekretariat BPPSPAM menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan rencana dan program
kerja serta laporan kegiatan BPPSPAM;
pemberian dukungan administratif kepada BPPSPAM;
pemberian dukungan teknis operasional kepada
BPPSPAM;
- pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi
kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana
Sekretariat BPPSPAM; dan
- pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta
penyusunan laporan kegiatan Sekretariat BPPSPAM.
Pasal 17
(1) Sekretariat BPPSPAM terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas
paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Pasal 18
Di lingkungan Sekretariat BPPSPAM dapat ditetapkan jabatan
fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.232 -8-
Pasal 19
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat BPPSPAM
disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi dan tata kerja BPPSPAM dan Sekretariat BPPSPAM
diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 21
(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan struktural eselon
II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a
atau Jabatan Administrator.
(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon
IV.a atau Jabatan Pengawas.
Pasal 22
(1) Kepala Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri.
(2) Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan pegawai di
lingkungan Sekretariat BPPSPAM diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala Sekretariat.
Pasal 23
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi
BPPSPAM, Ketua BPPSPAM dapat membentuk kelompok
kerja yang terdiri dari tenaga profesional di bidang
penyelenggaraan SPAM.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan tugas
kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Ketua BPPSPAM.
www.peraturan.go.id
2016, No.232
Bagian Kesatu
Tata Kerja BPPSPAM
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas, Ketua dan anggota BPPSPAM
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik secara internal maupun eksternal sesuai
dengan bidang tugas masing-masing.
Pasal 25
(1) BPPSPAM melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) bulan dan/atau sewaktu-waktu jika
diperlukan.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
BPPSPAM dapat mengundang instansi dan/atau pihak
terkait.
Pasal 26
(1) BPPSPAM melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri
setiap 3 (tiga) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu
dibutuhkan.
(2) Setiap akhir tahun anggaran BPPSPAM menyampaikan
laporan kepada Menteri, dengan disertai rangkuman rinci
atas masing-masing bidang tugas yang menjadi tanggung
jawab BPPSPAM.
Bagian Kedua
Tata Kerja Sekretariat BPPSPAM
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Sekretariat wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi,
baik di lingkungan internal Sekretariat BPPSPAM maupun
dengan satuan organisasi lain di luar Sekretariat BPPSPAM.
www.peraturan.go.id
2016, No.232 -10-
Pasal 28
Kepala Sekretariat wajib mengawasi staf dan mengambil
langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 29
Kepala Sekretariat wajib bertanggung jawab, memimpin,
mengoordinasikan, memberikan bimbingan, dan petunjuk
bagi pelaksanaan tugas staf.
Pasal 30
Kepala Sekretariat wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk
pimpinan dan bertanggung jawab kepada pimpinan serta
menyampaikan laporan secara tepat waktu.
Pasal 31
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi
dari staf di lingkungan Sekretariat BPPSPAM wajib diolah dan
dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut
dan bahan pemberian petunjuk kepada stafnya.
Pasal 32
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi BPPSPAM dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 33
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.232
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3046);
- Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
www.peraturan.go.id
2016, No.232 -2-
