Pasal 10
BAB 3 — ### SUSUNAN ORGANISASI
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota BPPSPAM, calon
anggota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
warga negara Indonesia;
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
sehat jasmani dan rohani;
bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia;
mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
mempunyai kualifikasi kemampuan, pengetahuan,
dan pengalaman di bidang air minum dan/atau
sanitasi yang menguasai keahlian di bidang teknik,
ekonomi, keuangan, hukum, kelembagaan,
dan/atau kepengusahaan;
belum berusia 60 (enam puluh) tahun;
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana kejahatan;
- tidak merangkap jabatan sebagai direksi/komisaris;
dan
- tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik.
(2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), calon anggota juga harus melalui uji
kelayakan dan kepatutan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2016, No.232 -6-
