PERPRES
BADAN PENINGKATAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN
Pasal 9
BAB 3 — ### SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam hal anggota BPPSPAM berasal dari pegawai negeri
sipil maka pegawai negeri sipil tersebut diberhentikan
dari jabatan organiknya selama menjadi anggota
BPPSPAM tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai
negeri sipil.
(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih
tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang telah mencapai batas usia pensiun, dapat tetap
menduduki jabatan sampai dengan masa periode jabatan
berakhir.
