PERPRES
BADAN PENINGKATAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN
Pasal 8
BAB 3 — ### SUSUNAN ORGANISASI
Ketua BPPSPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a berasal dari unsur Pemerintah Pusat yang
menangani penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
www.peraturan.go.id
2016, No.232
