PERPRES
BADAN PENINGKATAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN
Pasal 11
BAB 3 — ### SUSUNAN ORGANISASI
Anggota BPPSPAM berhenti dan/atau diberhentikan karena:
meninggal dunia;
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat lagi;
tidak cakap jasmani atau rohani;
tidak menjalankan tugas sebagai anggota BPPSPAM
selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa alasan yang
sah;
- melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan
BPPSPAM;
- melakukan tindakan atau sikap bertentangan dengan
kepentingan negara;
- dipidana karena melakukan kejahatan dengan ancaman
hukuman di atas 5 (lima) tahun; dan/atau
- melanggar sumpah/janji sebagai anggota BPPSPAM.
