PERPRES
BADAN PENINGKATAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN
Pasal 12
BAB 3 — ### SUSUNAN ORGANISASI
(1) Masa jabatan Anggota BPPSPAM 4 (empat) tahun dan
dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk
satu kali masa jabatan setelah melalui uji kelayakan dan
kepatutan oleh Menteri.
(2) Dalam hal terdapat anggota BPPSPAM yang diangkat
untuk menggantikan anggota BPPSPAM yang
diberhentikan, masa jabatan anggota BPPSPAM
pengganti berlaku sampai dengan sisa masa jabatan
anggota BPPSPAM yang digantikan.
