PERPRES
BADAN PENINGKATAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN
Pasal 1
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan
Air Minum yang selanjutnya disingkat BPPSPAM adalah
Badan yang dibentuk untuk meningkatkan
penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
