PERPRES
BADAN PENINGKATAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN
Pasal 26
BAB 5 — TATA KERJA
(1) BPPSPAM melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri
setiap 3 (tiga) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu
dibutuhkan.
(2) Setiap akhir tahun anggaran BPPSPAM menyampaikan
laporan kepada Menteri, dengan disertai rangkuman rinci
atas masing-masing bidang tugas yang menjadi tanggung
jawab BPPSPAM.
Bagian Kedua
Tata Kerja Sekretariat BPPSPAM
