PERPRES
BADAN PENINGKATAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN
Pasal 27
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Sekretariat wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi,
baik di lingkungan internal Sekretariat BPPSPAM maupun
dengan satuan organisasi lain di luar Sekretariat BPPSPAM.
www.peraturan.go.id
2016, No.232 -10-
