Pasal 6
BAB 2 — ### PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, BPPSPAM menyelenggarakan fungsi:
- penilaian kinerja penyelenggaraan sistem penyediaan air
minum oleh badan usaha milik negara dan/atau badan
usaha milik daerah dalam rangka pemenuhan
persyaratan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas
pelayanan sistem penyediaan air minum;
- fasilitasi peningkatan kinerja penyelenggaraan sistem
penyediaan air minum oleh badan usaha milik negara
dan/atau badan usaha milik daerah dalam rangka
pemenuhan persyaratan kualitas, kuantitas dan
kontinuitas pelayanan sistem penyediaan air minum;
- pemberian rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan
penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang
diselenggarakan oleh badan usaha milik negara dan/atau
badan usaha milik daerah; dan
- pemberian rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dalam rangka menjaga kepentingan
yang seimbang antara penyelenggara dengan pelanggan.
www.peraturan.go.id
2016, No.232 -4-
