PERPRES
BADAN PENINGKATAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN
Pasal 33
BAB 7 — ### KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.232
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
