PERPRES
BADAN PENINGKATAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN
Pasal 30
BAB 5 — TATA KERJA
Kepala Sekretariat wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk
pimpinan dan bertanggung jawab kepada pimpinan serta
menyampaikan laporan secara tepat waktu.
