PERPRES
BADAN PENINGKATAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN
Pasal 23
BAB 4 — ### JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi
BPPSPAM, Ketua BPPSPAM dapat membentuk kelompok
kerja yang terdiri dari tenaga profesional di bidang
penyelenggaraan SPAM.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan tugas
kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Ketua BPPSPAM.
www.peraturan.go.id
2016, No.232
Bagian Kesatu
Tata Kerja BPPSPAM
