PERPRES
BADAN PENINGKATAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN
Pasal 24
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, Ketua dan anggota BPPSPAM
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik secara internal maupun eksternal sesuai
dengan bidang tugas masing-masing.
