PERPRES
BADAN PENINGKATAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN
Pasal 14
BAB 3 — ### SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi, BPPSPAM dibantu oleh Sekretariat BPPSPAM
yang berada di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.
www.peraturan.go.id
2016, No.232
(2) Sekretariat BPPSPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Ketua BPPSPAM dan secara administratif
bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Sekretariat BPPSPAM dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
