PERPRES
BADAN PENINGKATAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN
Pasal 20
BAB 3 — ### SUSUNAN ORGANISASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi dan tata kerja BPPSPAM dan Sekretariat BPPSPAM
diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
