Pasal 36
BAB 5 — ### WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya guna memenuhi kehidupan yang
sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka melaksanakan Penyelenggaraan SPAM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk BUMN
dan/atau BUMD oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam hal Penyelenggaraan SPAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di luar jangkauan pelayanan
BUMN dan/atau BUMD, maka Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah dapat membentuk UPT atau UPTD
sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pembentukan UPT atau UPTD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas Penyelenggaraan
SPAM, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
melakukan kerjasama.
