PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 37
BAB 5 — ### WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Dalam rangka peningkatan Penyelenggaraan SPAM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Presiden
membentuk lembaga yang menangani peningkatan
penyelenggaraan SPAM.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan, struktur organisasi,
tugas dan fungsi, serta tata kerja badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Presiden.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
Bagian Kedua
Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Pusat
