PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 25
BAB 3 — ### PENYELENGGARAAN SPAM
(1) Pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) huruf a meliputi:
pembangunan baru;
peningkatan;
perluasan.
(2) Pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat dilakukan berdasarkan adanya kebutuhan
pengembangan pembangunan yang meliputi:
belum tersedia kapasitas;
kapasitas terpasang sudah dimanfaatkan secara
optimal; dan/atau
- kapasitas yang ada belum mencukupi kebutuhan.
(3) Peningkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilakukan melalui modifikasi unit komponen sarana
dan prasarana terbangun untuk meningkatkan
kapasitas.
(4) Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan pada unit distribusi berdasarkan adanya
kebutuhan perluasan cakupan pelayanan Air Minum
kepada masyarakat.
Bagian Ketiga
Pengelolaan
