PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 18
BAB 3 — ### PENYELENGGARAAN SPAM
(1) Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 meliputi:
pengembangan SPAM; dan
pengelolaan SPAM.
(2) Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang
ditetapkan oleh Menteri.
