PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 17
BAB 3 — ### PENYELENGGARAAN SPAM
Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan untuk menjamin hak
rakyat atas Air Minum, akses terhadap pelayanan Air Minum,
dan terpenuhinya Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari
bagi masyarakat.
