PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 34
BAB 4 — ### PENCEGAHAN TERHADAP PENCEMARAN AIR
(1) Penyelenggaraan SPAL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) huruf a meliputi pengelolaan:
air limbah domestik; dan
air limbah nondomestik.
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan SPAL untuk
pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan SPAL untuk
pengelolaan air limbah nondomestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di
bidang lingkungan hidup.
