PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 33
BAB 4 — ### PENCEGAHAN TERHADAP PENCEMARAN AIR
(1) Penyelenggaraan SPAM harus dilaksanakan secara
terpadu dengan penyelenggaraan sanitasi untuk
mencegah pencemaran Air Baku dan menjamin
keberlanjutan fungsi penyediaan Air Minum.
(2) Penyelenggaraan sanitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
penyelenggaraan SPAL; dan
pengelolaan sampah.
(3) Keterpaduan Penyelenggaraan SPAM dan
penyelenggaraan sanitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling sedikit pada penyusunan
rencana induk.
