PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 12
BAB 2 — ### JENIS SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
(1) Sumur pompa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf b merupakan sarana berupa sumur yang bertujuan
untuk mendapatkan Air Baku untuk Air Minum yang
dibuat dengan mengebor tanah pada kedalaman tertentu.
(2) Pengambilan air dengan menggunakan sumur pompa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menghisap atau menekan air ke permukaan dengan
menggunakan pompa.
(3) Pembangunan sumur pompa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan teknis
tentang kedalaman muka air dan jarak aman dari
sumber pencemaran.
Paragraf 4
Bak Penampungan Air Hujan
