PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 11
BAB 2 — ### JENIS SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
(1) Sumur dangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf a merupakan sarana untuk menyadap dan
menampung air tanah yang digunakan sebagai sumber
Air Baku untuk Air Minum.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
(2) Pembangunan sumur dangkal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan teknis
tentang kedalaman muka air dan jarak aman dari
sumber pencemaran.
Paragraf 3
Sumur Pompa
