Pasal 43
BAB 6 — ### PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN
(1) Pelaksanaan penyelenggaraan SPAM oleh BUMN/BUMD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a
dilakukan melalui kegiatan:
Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM;
pemantauan dan evaluasi terhadap pelayanan Air
Minum yang dilaksanakannya;
- penyusunan prosedur operasional standar
Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM;
- pembuatan laporan Pengembangan SPAM dan
Pengelolaan SPAM secara transparan dan akuntabel;
- penyampaian laporan Pengembangan SPAM dan
Pengelolaan SPAM kepada Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya; dan
- peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan
standar kompetensi Pengembangan SPAM dan
Pengelolaan SPAM.
(2) Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BUMN/BUMD menerapkan
prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(3) Ketentuan mengenai prosedur operasional standar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur
dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan mengenai peningkatan sumber daya manusia
sesuai dengan standar kompetensi Pengembangan SPAM
dan Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f diatur dengan Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345
