PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 14
BAB 2 — ### JENIS SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
(1) Terminal air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf d merupakan sarana pelayanan Air Minum yang
digunakan secara komunal berupa bak penampung air
yang ditempatkan di atas permukaan tanah atau pondasi
dan pengisian air dilakukan dengan sistem curah dari
mobil tangki air atau kapal tangki air.
(2) Terminal air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditempatkan di daerah rawan Air Minum, daerah kumuh,
masyarakat berpenghasilan rendah, dan/atau daerah
terpencil.
(3) Penempatan terminal air sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus berada di tempat yang mudah diakses oleh
masyarakat.
Paragraf 6
Bangunan Penangkap Mata Air
