PP
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 15
BAB 2 — ### JENIS SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
(1) Bangunan penangkap mata air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf e merupakan sarana yang
dibangun untuk mengumpulkan air pada sumber mata
air dan melindungi sumber mata air terhadap
pencemaran.
(2) Bangunan penangkap mata air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan bak penampung
dan harus dilengkapi fasilitas keran umum bagi
masyarakat di sekitar mata air.
