Pasal 4
BAB 2 — ### JENIS SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
(1) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a meliputi:
unit air baku;
unit produksi;
unit distribusi; dan
unit pelayanan.
(2) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan untuk menjamin kepastian
kuantitas dan kualitas Air Minum yang dihasilkan serta
kontinuitas pengaliran Air Minum.
www.peraturan.go.id
2015, No. 345 -6-
(3) Kuantitas Air Minum yang dihasilkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencukupi
Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari.
(4) Kualitas Air Minum yang dihasilkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Kontinuitas pengaliran Air Minum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memberikan jaminan pengaliran
selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.
Paragraf 2
Unit Air Baku
