PERPRES
HONORARIUM BAGI KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENINGKATAN
Pasal 4
(1) Ketua dan Anggota Badan Peningkatan
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
diberikan fasilitas lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 berupa fasilitas perjalanan dinas.
(2) Fasilitas perjalanan dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Ketua, setara dengan fasilitas perjalanan
dinas pejabat pimpinan tinggi madya atau
eselon I.b.; dan
- Anggota, setara dengan fasilitas perjalanan
dinas pejabat pimpinan tinggi pratama atau
eselon II.a., di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
