PERPRES
HONORARIUM BAGI KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENINGKATAN
Pasal 5
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak diangkat/dilantik.
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak diangkat/dilantik.