UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang PENGAIRAN
Pasal 7
Pasal ini memberikan landasan kepada Pemerintah di dalam melaksanakan
wewenangnya dalam hubungannya dengan pasal 4, 5 dan 6 yang akan diatur didalam
Peraturan Pemerintah.
