UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang PENGAIRAN
Pasal 6
Dalam hal terjadi atau dipertimbangkan akan terjadi bencana yang mempunyai
akibat kerugian harta benda maupun jiwa, Pemerintah diberi wewenang selain
menyimpang dari ketentuan Undang-undang ini, dalam pelaksanaannya juga dapat
mengadakan penyimpangan atas hak-hak yang telah ada atas air dan sumber-sumber air
yang dimiliki oleh fihak lain.
Pasal 7 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
